Konversi Lahan ke Non-Pertanian 110.000 Hektare Per Tahun, Ketersediaan Pangan Terancam

Loading

BOGOR (IndependensI.com) – Gencarnya pembangunan sektor properti di Indonesia membuat banyak lahan sektor pertanian beralih fungsi. Konversi lahan pertanian menjadi persoalan serius yang dihadapi Indonesia, sehingga anggota DPR RI Komisi IV Ichsan Firdaus mengatakan perlu sanksi tegas bagi siapa pun yang mengkonversi lahan pertanian menjadi non-pertanian.

“DPR RI mendorong agar perlu ada pemberian sanksi yang tegas kepada oknum siapa pun yang mengkonversi lahan pertanian menjadi non-pertanian,” kata Ichsan, saat memberikan kuliah umum di STPP Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/11/2017).

Ichsan menyebutkan konversi lahan terjadi karena jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga mendorong kebutuhan rumah terus meningkat, dan aktivitas ekonomi non-pertanian terus meningkat.

“Konversi lahan pertanian ke non-pertanian terus meningkat setiap tahun 110 ribu hektare,” katanya.

Ia mengingatkan konversi lahan sawah mengancam ketersediaan beras. Diperkirakan sisa 4,3 juta hektare lahan yang dapat digunakan dengan baik tahun 2030. Jika terus dibiarkan menyebabkan produksi pangan merosot, sehingga terancam terjadi krisis pangan. “Karena bagaimana pun lahan itu menjadi modal,” katanya pula.

Upaya pemberian sanksi bagi oknum pelaku konversi lahan pertanian sedang disiapkan oleh DPR RI dengan mendorong revisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan.

Ia menegaskan harus ada sanksi pidana, mengingat amanat UU No. 41/2009 belum ada sanksi tegas terhadap oknum atau siapa pun yang mengkonversi lahan pertanian.

“DPR RI perlu mendorong revisi undang-undang itu, menjadi tegas kepada pelaku atau oknum yang coba-coba melakukan upaya konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian,” katanya lagi.

Ichsan menambahkan usulan revisi Undang Undang Nomor 41/2009 telah masuk dalam prolegnas, tetapi belum masuk dalam daftar panjang (long list). Target 2018 revisi masih bisa dilakukan. (antara)