30 Tahun tinggal di Tanah Negara, ratusan warga Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi minta lahan disertifikatkan.(foto:jonder sihotang)

30 Tahun Tinggal di Tanah Negara, Seribuan Penggarap Ajukan Sertifikat Tanah

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Setelah menggarap dan tinggal selama 30 tahun sejak 1987  di tanah negara, sedikitnya 1.000 kepala keluarga (KK) masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kampung Jati Terbit,  RW 03 dan 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, minta peningkatan status hak tanah yang mereka diami menjadi sertifikat.

Permohonan itu sudah diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sejak 1 Juli 2017. Namun hingga saat ini, permohonan warga tidak diproses.

Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melelaui suratnya tertanggal 20 Oktober 2017 yang ditujukan  kepada Kordinator Forum Komunikasi Warga Kampung Jati, menyatakan bahwa permohonan masyarakat tidak dapat diproses sebelum ada penyelesaian antara pihak-pihak yang berkepengan.

Dalam suratnya tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,  Deni Santoso menjelaskan bahwa tanah yang dimohon warga tercatat sebagai milik PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Itu disebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1997 tentang penyertaan modal negara RI kedalam perusahaan persero PT Adhi Karya.

Bahkan kata Deni Santoso dalam suratnya, Kementerian Pekerjaan Umum RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 317/KPTS/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang penghapusan dan pelepasan hak penguasaan atas tanah Departemen Pekerjaan Umum.

Disebutkan juga dalam suratnya, bahwa berita acara serahterima barang inventaris kekayaan milik negara nomor 41/BA/Da/97 tanggal 5 Agustus 1997,  telah diserahkan berupa tanah seluas 46.200 meter persegi dari Departemen PU kepada PT Adhy Karya.

Atas penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tersebut, Kuasa Hukum warga Jeffry Ruby dan Ketua Forum Warga Tondi Irwanto Silalahi, Senin (6/11/2017) mengatakan, pihaknya akan  berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, dan meminta agar dapat membantu masyarakat terutama dalam persoalan yang dialami.

“Kami tidak menghambat pembangunan. Tapi, di lokasi ini kami sudah tinggal sejak 30 tahun lalu, dan kami minta ditingkatkan tanah yang kami diami ini menjadi sertifikat. Tanah ini dulu bentuknya rawa dan kita urug sehingga bisa kami tempati. Wajarlah kami minta disertifikatkan karena kami sudah puluhan tahun mendiami tanah ini,” ujar Tondi Silalahi dan Ibu Martha.

Mereka mengakui tiga bulan terakhir sering mendapat teror dari oknum tertentu, dan menakut-nakuti bahwa lokasi mereka akan dibangun stasiun kereta LRT. Sementara pihak PT Adhi Karya sendiri tidak pernah melakulan sosialisasi terkait rencana pembangunan stasiun LRT tersebut.

Jeffry dan Tondi Silalahi bersama warga lainnya mengakui, mereka mendukung pemerintah dalam pembangunan Stasiun LRT. Tapi, jangan sampai ada oknum aparat melakukan teror dan perlu ada sosialisasi kepada warga untuk duduk bersama.

“Kami dukung pembangunan dan kami minta diperlakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tondi. (jonder sihotang)