Apakah tidak lebih baik membersihkan lewat putusan pengadilan dari pada intrik dan reaksi berlebihan?

Proses Hukum Akan Meredakan Kegaduhan

Loading

Kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Drs. Setya Novanto juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) menimbulkan kegaduhan, dengan berbagai manuver dan peristiwa yang mau tidak mau menyita perhatian publik hingga pada titik menjemukan.
Hingar bingar berita tidak bisa dihindari membuat kepercayaan publik terhadap tokoh maupun institusi resmi dan kejujuran memberi keterangan yang seolah memutarbalikkan fakta dan akal sehat publik.
Sejak penyidikan kasus e-KTP dimulai intrik dan spekulasi muncul, diawali dengan pencabutan BAP serta tudingan miring terhadap tekanan penyidik, sampai munculnya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK oleh DPR dengan segala upaya yang diduga banyak orang melemahkan KPK terutama dalam mengusut dugaan korupsi Rp. 2,3 triliun dalam e-KTP.
Penetapan status tersangka kepada Setya Novanto yang sedikit banyak berakibat pada jabatannya sebagai Ketua DPR dan sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Kedua jabatan dan istitusi tersebut membuat para tokoh bangsa terbelah mempertahankan atau mengganti Setnov, menyebabkan seolah ada kehilangan nurani, tidak mampu atau tidak mau membedakan mana jabatan terhormat dengan perbuatan melawan hukum dan penghormatan pada proses hukum.
Kebutaan mata hati itu menyebabkan proses hukum tertatih-tatih didukung putusan Hakim Praperadilan yang kontroversial walau menurut Badan Pengawas Mahkamah Agung hakim Cepi Iskandar yang memutus perkara itu tidak melanggar Kode Etik.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang seharusnya berwenang menegakkan Kode Etik Dewan, kelihatannya masih ragu bertindak dan tidak percaya diri tidak tahu apakah takut atau memang tidak tahu kode etik dan penerapannya.
Sekitar 559 anggota DPR dan badan kelengkapannya serta Fraksi-fraksi sebagai perpanjangan tangan partai masih tunduk pada surat Setnov dari Rutan KPK yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih tetap Ketua
Keluarga besar Partai Golkar juga idem dito, sederetan tokoh mengabaikan aturan hukum dan “mendewakan” seseorang tanpa memperhitungkan perasaan masyarakat terutama elektabilitas partai yang dikhawatirkan menurun. Menimbulkan tanda tanya, mengapa begitu kuat dan kentalnya kesetiaan terhadap tokoh kuat itu ketimbang mempercayakan ke proses hukum. Kalau tidak berbuat apa yang dituduhkan pasti dibebaskan. Apakah tidak lebih baik membersihkan lewat putusan pengadilan dari pada intrik dan reaksi berlebihan?
Suatu pembelajaran yang amat buruk kita pertontonkan dengan meninggalkan kediaman seorang tokoh, melarikan diri atau bersembunyi, bukanlah karakter seorang tokoh dan pemimpin yang bertanggung jawab, dan ungkapan “pendeknya kaki dusta”, menjadi kenyataan dengan terjadinya peristiwa tabrak tiang listrik serta bak pao dan mobil yang hancur-cur cur.
Setnov menjadi Tahanan KPK, upaya Praperadilan ke-dua akan menggantang asap, advokat yang maju tak gentar membela yang benar, ternyata mengundurkan diri karena tidak dipercaya atau merasa di-dua-kan sebagai kapten dalam satu kapal, mungkin pada hari sidang nanti tanggal 13 Desember dapat dijelaskan Setya Novanto sendiri mengapa Otto Hasibuan dan Frederick Yunadi mengundurkan diri.
Itu semua sudah terjadi, dan kasus e-KTP khusus menyangkut diri pribadi Setya Novanto semakin mengerucut ke proses hukum, masalah di MKD dan kursi Ketua DPR sudah semakin jelas jalan apa yang akan ditempuh untuk mengisinya.
Demikian juga pengganti Ketua Umum Partai Golkar tidak logis lagi harus menunggu hasil Praperadilan, sebab praperadilan itu sama dengan menggantang asap, Setnov sudah Terdakwa di PN Jakarta Pusat, tidak lagi objek Praperadilan.
Kita berharap semua pihak untuk kembali sadar dan taat aturan, bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.Apabila perbuatan yang dituduhkan itu tidak terbukti Pengadilan harus dan wajib mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.
Demikian juga menyikapi perkara Setya Novanto, supaya semua mengikhlaskan dan mendorong agar proses hukum berjalan dengan lancar sehingga benar-benar hukum ditegakkan dan keadilan diwujudkan terhadap Terdakwa, dan apabila tidak terbukti harkat dan martabat Setya Novanto harus direhabiliter.
Sekaligus semua pihak menahan diri agar sedikit-demi sedikit agar kegaduhan yang terjadi selama ini semakin menurun dan keadaan menjadi normal, DPR berfungsi sebagaimana mestinya dan Partai Golkar sebagai pilar demokrasi kembali berperan aktif. (editorial-bch)