JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mensubsidi 50 persen tarif LRT Jabodebek. “Jika berdasarkan feasibility study tarif LRT Jabodebek adalah Rp. 24.000-25.000, tapi kita kenakan tarif Rp 12.000 jadi sekitar 50 persennya itu kita subsidi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat acara Penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Menhub mengatakan, nilai subsidi tarif LRT Jabodebek itu kira-kira berkisar Rp 1 – 1,2 trilyun per tahun selama 12 tahun. Sehingga totalnya sekitar Rp. 14 Trilyun selama 12 tahun.
Penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT. KAI (Persero), Edi Sukmoro, serta turut disaksikan oleh Menhub.
Menhub memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkolaborasi dan terlibat pada kegiatan penandatanganan ini. Menhub melihat hal ini adalah sebuah kekompakan bersama antar instansi dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Kita berhasil menandatangi suatu skema yang menurut saya adalah suatu yang baik sekali untuk dunia transportasi. Karena saya melihat bahwasanya ini satu usaha, pemikiran dan kolaborasi yang tidak mudah, namun kita bisa mnyelesaikan dengan baik. Harapannya semua bisa dilaksanakan dengan baik,” tutur Menhub.
Menhub mengatakan ada dua hal positif dari kegiatan penandatanganan ini. Kedua hal tersebut yakni, LRT dapat memberikan suatu pelayanan yang baru bagi Jakarta. Sedangkan yang kedua adalah dimilikinya suatu format baru bahwasanya transportasi itu tidak semata-mata menggunakan APBN.
“Karena saya yakin dengan suatu skema pembiayaan yang cukup solid dan juga dengan suatu pola-pola yang inovatif pasti ini memberikan suatu optimisme baru bagi kita di dunia transportasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak,” kata Menhub.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian, hak penyelenggaraan dapat diberikan kepada Badan Usaha Perkeretaapian melalui mekanisme penugasan.
Untuk itu, sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, Pemerintah menugaskan PT. KAI (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan prasarana LRT meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.
Khusus mengenai pembangunan prasarana ditugaskan melalui PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Sedangkan ruang lingkup penyelenggaraan sarana LRT oleh PT. KAI (Persero) antara lain pengadaan sarana, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan sarana perkeretaapian serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Nilai investasi Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT Jabodebek sebesar Rp 29,9 triliun. Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan aset prasarana (jalur dan fasilitas pengoperasian), aset sarana, aset perawatan prasarana sebesar Rp 25,7 triliun dan pembiayaan aset prasarana (17 stasiun) dan aset Depo sebesar Rp 4,2 triliun.
Pembiayaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT. KAI (Persero) dan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk serta pinjaman perbankan. Pembayaran terhadap pembangunan prasarana kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan oleh PT. KAI sesuai dengan perjanjian tata cara pembayaran.
Dalam rangka meringankan pembiayaan pembangunan prasarana dan Depo LRT, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang mengatur besaran tarif awal dan skema subsidi yang akan diberikan. Adapun besaran tarif awal yang ditetapkan sebesar Rp. 12.000,00.
Penandatanganan Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak dalam pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain:
a) Masa penyelenggaraan dimulai sejak tanggal pengoperasian komersial hingga 50 (lima puluh) tahun kemudian;
b) Selama masa penyelenggaraan tersebut, PT. KAI (Persero) harus melakukan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT dengan memperhatikan standar dan kinerja pelayanan yang ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan;
c) Peran konsultan integrator yang menjalankan fungsi integrasi prasarana dan sarana selama masa pembangunan prasarana dan depo;
d) PT. KAI (Persero) dapat mengusahakan kawasan Transit Oriented Development (TOD) dan melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan.
Penyelenggaraan pembangunan prasarana LRT Jabodebek mencakup lintas pelayanan Cawang – Dukuh Atas (11,05 Km), Cawang – Cibubur (18,49 Km) dan Cawang – Bekasi Timur (14,89 Km). Progres pekerjaan LRT Jabodebek per 8 Desember 2017 telah mencapai 26,2% dengan rincian progres pekerjaan Cawang – Cibubur 46,85 %, Cawang – Dukuh Atas 12,36 % dan Cawang – Bekasi Timur 26,95 %. LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2019.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menegaskan akan mengatasi kepadatan dan kemacetan di wilayah perkotaan, mengurangi waktu tempuh dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Penyelenggaraan pembangunan prasarana LRT Jabodebek dengan total panjang jalur 44,43 Km ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mengatasi kepadatan dan kemacetan di wilayah perkotaan, mengurangi waktu tempuh, meningkatkan mobilitas masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan” tutup Zulfikri. (kbn)