Penyerahan sertidikat program PTSL kepada masyarakat. (humas)

PTSL Kota Bekasi  2018: Targetkan 40.000 Bidang Tanah Disertifikatkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah melakukan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat.

Di Kota Bekasi, Kantor Pertanahan bersama pemeritah daerah setempat, tahun 2018 memproyeksikan pensertifikatan  40.000 bidang tanah. Pensertifikatan direncanakan di lima wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bantar Gebang, Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan.

Kepada masyarakat di lima wilayah tersebut diminta agar memanfaatkan kesempatan dan melengkapi persyaratannya sebagaimana ditentukan, ujar  Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi R Ruddy Gandakusumah, saat penyerahan 500 sertifikat tanah kepada warga Kota Bekasi, kemarin.

Progam PTSL ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong perekonomian negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, katanya. PTSL tambahnya,  juga untuk meningkatkan  taraf kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tahun 2017 progam PTSL  di Kota Bekasi  memprogrwmkan penerbitan  lebih 3.000 sertifikat di  wilayah Kecamatan Bantar Gebang.  Sebagian sertifikat itu sudah diserahkan kepada pemilknya. (adv/humas/jon)