Siapapun yang Terindikasi Korupsi Jangan Dikasih Hati

Loading

Independensi.com – Dapat dimaklumi gejolak yang akan terjadi, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapi semua petahana yang mencalonkan diri yang terindikasi korupsi. Mengapa? Karena sepanjang tidak ada proses hukum dan putusan majelis hakim, seseorang dianggap bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berlakulah asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).  Namun tidak ada jaminan bahwa seseorang terbebas dari korupsi.

Di situlah mungkin, Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal Wiranto, terpanggil untuk ambil kebijakan dengan niat memelihara keseimbangan agar tidak timbul gejolak.

Tetapi mungkin juga lupa bahwa meredam gejolak seperti itu adalah semu dan justru berbahaya. Meminta KPK untuk menghentikan proses hukum untuk sementara kepada para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, agar tidak menimbulkan gejolak terutama bagi para pendukungnya, sama dengan membiarkan tikus di lemari makan.

Kalau alasannya hanya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018 ini dibiayai uang rakyat Rp. 15 triliunan, kondusif dan berlangsung lancar, aman. Apa gunanya kita melaksanakan demokrasi padahal kita tahu bahwa pilar-pilar demokrasi yang akan kita laksanakan itu telah digerogoti tikus-tikus dan pasti hasilnya tidak akan baik.

Lebih baiklah daerah-daerah itu tidak dipimpin oleh orang-orang yang korupsi ataupun calon koruptor. Seharusnya kita bersyukur pada KPK yang telah mencegah para calon-calon kepala daerah itu tampil kembali. Seperti Lampung, NTT dan Sultra.  Dapat dibayangkan, apa yang terjadi di kemudian hari apabila proses hukum tidak dilakukan KPK terhadap calon-calon Kepala Daerah yang terkena OTT itu?

Mungkin saja terjadi gejolak, tetapi bukan semua daerah yang akan bergejolak, lihat saja Lampung, NTT dan Sultra. Rakyat termasuk pendukung para tersangka, akan maklum dan sadar, bahwa KPK tidak mungkin menangkap seseorang kalau tidak ada bukti.

Itulah menurut kita yang harus digalakkan Kantor Menkpolhukam yaitu menyadarkan masyarakat sekaligus tidak mendukung yang terindikasi korupsi apalagi memilihnya. Juga tidak sebaliknya meminta KPK untuk menghentikan sementara proses hukum bagi calon koruptor.

Harus disadari bersama bahwa korupsi itu merusak demokrasi, sehingga tidak perlu dikasih hati, kalau demokrasi sudah rusak karena korupsi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan rusak.

Bahaya korupsi akan berkepanjangan dengan akibat meluas dan melebar, serta bergenerasi. Sementara gejolak emosi para pengukung hanya sementara dan tinggal memberikan penjelasan dan penyadaran saja, pasti selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengorbankan proses hukum untuk kepentingan politik sesaat sangat berbahaya dan tidak pada tempatnya. Politik justru harus dikawal hukum agar tercapai demokrasi yang adil dan berwibawa. Janganlah sekali-kali membangun demokrasi semu seperti selama ini, di mana seorang pemimpin terpilih karena membeli suara. Parahnya, uang  yang digunakan untuk membeli suara itu adalah hasil korupsi.

Akibat dari pilkada yang transaksional seperti itu melahirkan politik dinasti dan korupsi beranak-pinak. Sudah ada contoh di beberapa daerah terjadinya politik dinasti dan itu bisa terjadi karena hasil korupsi. Uang rakyat dikorupsi untuk melanggengkan kekuasaan.

Efek negatif penundaan proses hukum untuk kepentingan politik sesaat akan menjadi preseden buruk, pemberantasan korupsi diintervensi Pemerintah. Perlu juga diketahui, Pasal 21 UU Tipikor yang memberikan peringatan bahwa merintangi proses hukum adalah suatu kejahatan, walaupun apa yang dikemukakan Menkopolhukam tidak dalam kaitan itu. Namun menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi, adalah hal yang urgent, tidak boleh dihambat oleh siapapun selain oleh UU itu sendiri.

Menurut pendapat kita, partai politik tidak perlu merasa  kehilangan muka walau kadernya terkena OTT. Sebab pastinya, tidak ada satu partaipun partai yang suruh kadernya korupsi. Silahkan saja KPK tetap menjalankan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya dalam memberantas korupsi.

Namun kita juga tidak lupa untuk mengingatkan pimpinan KPK supaya ekstra hati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi menyangkut kepentingan publik. Pernyataan itu  hendaknya terukur dan memberikan kenyamanan. Jadi  tidak sebaliknya yakni menimbulkan kegaduhan. Sebagai pimpinan KPK hendaknya menunjukkan jiwa dan perilaku kenegarawanan yang membawa ketenteraman bathin dan kenyamanan bagi masyarakat banyak. (Bch)