Kerugian Penipuan Umrah Abu Tours & Travel Rp 1,8 Triliun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Hamzah Mamba (35 tahun), pemilik Abu Tours & Travel, resmi dijadikan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kerugian akibat penipuan Umrah yang dilakukan Abu Tours &Travel ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun yang ditanggung 86.000 jamaah di 15 provinsi di Indonesia.

Hamzah Mamba pemilik Abu Tours dan Travel ini merupakan donatur 212. Abu Tours menggunakan skema ponzi. Ponzi adalah skema piramida ilegal.

“Sebanyak 86.000 korban penipuan ini sebetulnya campur aduk. Campur aduk antara orang yang ingin umroh beneran, tapi dgn dana terbatas dan agen-agen money game yang mengeruk keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (26/03/2018).

Calon korban akan terlena karena merasa, sekali kayuh mereka akan mendapatkan dunia dan akherat. Hal ini diperlihatkan dengan gaya hidup Hamzah Mamba yang sehari-hari hidup mewah dan memiliki mobil bagus dan berliburan kemana-mana.