Ketua DPD P NasDem Karo (Efrat Jumat Agung Ginting) didampingi Sekertaris Mulianta Purba menyerahkan berkas pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Karo dan di terima oleh Anggota Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, Rahel Br Sukatendel di Kantor KPU Karo.

H-2 Penutupan, Baru Partai Nasdem dan PAN Daftarkan Caleg ke KPU Karo

Loading

KARO (IndependensI.com) – Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 pada Selasa, 17 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Hingga H-2, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo baru menerima dua partai politik yang mendaftarkan para calegnya diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan calegnya di Kantor KPU Karo sekitar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya menyusul Partai Nasional Demokrat (NASDEM)

Efrat Jumat Agung Ginting Ketua DPD Partai Nasdem didampingi pengurus lainya mengatakan secara umum persyaratan pemberkasan telah dipenuhi, tetapi memang beberapa masih perlu dilengkapi. Nantinya akan diperbaiki saat masa perbaikan yang disediakan oleh KPU.

“Kami mendaftarkan Caleg Partai Nasdem ke KPU sebanyak 35 orang untuk lima daerah pemilihan,” kata , Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) , di Kantor KPU Karo, Senin (16/7).

Untuk semua daerah pemilihan Partai Nasdem Kabupaten Karo telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Intinya Partai Nasdem telah siap menyongsong pemilu legeslatif dan Pilpres pada 2019 mendatang,”ujar Efrat J A Ginting.

Partai politik yang didirikan Surya Paloh itu yang mendaftar calegnya pada Hari H-2 pukul 13.00 Wib. Berkas caleg tersebut diantar kan secara bersama-sama dengan calon anggota legeslatif dari semua daerah pemilihan.

Sementara itu, Gemar Tarigan salah satu komisioner KPU Karo membenarkan hingga H-2 pukul 17.00 WIB baru dua pertai politik peserta pemilu tahun 2019 yang mendaftarkan calegnya.  Sejauh ini baru dua partai politik peserta pemilu yang datang mendaftarkan calegnya ke KPU D Karo. Mungkin yang lainnya akan mendaftar pada akhir penutupan pendaftaran. “Kami selaku penyelanggara pemilu legeslatif akan menunggu sampai batas akhir masa pendaftaran sebagaimana tertuang dalam PKPU tanggal 4 sampai 17 Juli 2018,”ujar Gemar Tarigan.

Lebih lanjut dikatakannya, biasanya menjelang injury time parpol akan berbondong-bondong mendaftar. Karena itu, KPU yang setiap hari melayani pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB, akan buka hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir.

“KPUD Kabupaten Karo juga sudah mempersiapkan personel yang akan melayani pendaftaran caleg dari partai peserta pemilu. Demi kelancaran proses pendaftaran, partai politik agar menyiapkan berkas para caleg nya secara lengkap sehingga memudahkan masa pendaftaran yang tinggal satu hari,”ujarnya. (Daris Kaban)