Pabrik pembuang limbah ke Kali Bekasi disegel Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beberapa waktu lalu. (dokumen)

Lagi, Perusahaan Pembuang Limbah di Kali Bekasi Disegel

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Awal 2018, Wali Kota Bekasi sudah menyegel pabrik pembuang limbah industri ke Kali Bekasi. Namun, tindakan itu bukannya membuat jera para pengusaha, dan mereka tetap membuang limbah ke sungai alam tersebut.

Akhir pekan lalu, Jumat (17/8/2018), lagi sebuah pabrik pengolahan plastik di Jalan Vila Nusa Indah RT 01/06, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi disegel petugas. Pabrik bernama VP ini, disegel karena terbukti membuang limbah ke Kali Bekasi yang berada persis di dekatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi memimpin penyegelan itu. Disebutkan, petugas telah berkali-kali mengingatkan perusahaan agar bijak mengelola limbah. Limbah pabrik yang dibuang tidak diolah terlebih dahulu, meski nyatanya mereka memiliki alat pengolahan air limbah (IPAL).

“Mereka sebetulnya punya IPAL, tapi tidak difungsikan dengan benar sehingga air yang dibuang ke kali tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan,” kata Luthfi, kemarin.

Ia menjelaskan, bagian yang disegel petugas adalah pipa pembuangan IPAL. Dengan adanya penyegelan ini, mereka dilarang untuk melakukan kegiatan produksi sebelum memperbaiki sistem pengelolaannya itu.

Diminta perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah, supaya mereka bisa beroperasi kembali. Pemerintah tidak memberikan tenggat waktu penyegelan, karena bila keesokan harinya IPAL sudah diperbaiki maka segel langsung bisa dibuka.

“Penyegelan ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku industri,” katanya.

Disebutkan,  sepanjang Kali Bekasi terdapat 18 perusahaan dibina setiap tahun dalam tata cara pengolahan limbah yang bijak.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Bekasi, Sugiono menambahkan, mereka telah mengakui kesalahannya bahwa membuang limbah tidak sesuai baku mutu lingkungan ke Kali Bekasi. Bahkan saat ditanya alasannya, mereka tidak mampu menjawab kepada petugas yang mendatangi ke lokasi.

Penyegelan ini katanya,  merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar yang mendapati adanya perubahan warna kali di sekitar pabrik tersebut beberapa hari lalu. Warnanya yang hitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap, membuat petugas turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Saat ditelusuri, anggota URC mendapati limbah itu berasal dari pabrik VP. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap IPAL mereka. “Kami juga mempunyai data yang valid untuk menyegel IPAL mereka berupa uji laboratorium kandungan air kali yang saat ini tengah diperiksa petugas,” jelasnya. “Pengakuan mereka baru kali ini membuang limbahnya,” tambahnya.

Sugiono menegaskan, perusahaan dilarang merobek atau merusak kertas segel yang ditempel petugas. Bila hal itu dilanggar, maka pemerintah daerah akan melaporkan kasus tersebut ke Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindak lanjut berikutnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, pihaknya langsung melapor ke polisi sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Pekan lalu, dua PDAM di Kota Bekasi yakni PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot, sempat menghentikan produksi akibat limbah dari Kali Bekasi. Padahal, air kali tersebuh menjadi air baku kedua PDAM tersebut. (jonder sihotang)