Ratna Sarumpaet  Berbohong, Polisi : Kita akan Periksa Dia

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Mabes Polri memastikan akan tetap mengusut kasus Ratna Sarumpaet terkait dugaan tindak pidana hoax penganiayaan sebagai saksi. Polisi akan memanggil Ratna Sarumpaet dalam waktu dekat ini.

“Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan diminta keterangan, tapi sebatas saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Setyo menjelaskan Ratna berstatus saksi karena yang menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan yang ternyata tidak terjadi menimpa dirinya.  Dia juga menegaskan, apabila  ada pihak yang merasa dirugikan akibat kebohongan Ratna dapat melapor ke kepolisian.

“Kalau ada yang dirugikan, nanti akan dilihat. Maaf nih misalnya Fadli Zon, dia mendapatkan info dari Bu Ratna, nah itu (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka juga. Kalau Fadli Zon (bilang) ‘lho kan saya dapat info dari Bu Ratna,’ jelas Setyo.

Setelah kepolisian membeberkan temuan penyelidikan yang berbeda dari keterangan soal pengakuan penganiayaan, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers. Dia mengaku merekayasa cerita penganiayaan hanya untuk keluarga. Namun cerita ini kemudian menyebar setelah Ratna berbicara kebohongan yang sama saat bertemu sejumlah orang.