DPRD DKI Tolak Revisi Perda yang Bolehkan Becak Beroperasi di Jakarta

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menegaskan, pihaknya tidak akan menyetujui legalisasi becak dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pras mengatakan Pemprov DKI harus mendorong alternatif transportasi selain becak.

Dia melanjtukan, larangan becak dalam Perda Tibum dinilainya tepat. Dia mengatakan Jakarta lebih cocok untuk transportasi yang canggih dan modern. “Nggak bakalan ada becak di Jakarta. Nggak bakal terealisasi,” kata Pras di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

“Harusnya Pemprov DKI lebih fokus mengembangkan moda transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta dan perkembangan zaman. Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibukota-ibukota negara lainnya,” ujarnya.

Pras menilai jika becak diizinkan beroperasi akan mengundang pengemudi becak dari luar daerah. Dia menuturkan pengawasan akan sangat sulit.

“Nanti pengaturan dan pengawasannya bagaimana, ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu. Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta,” terangnya.

Pihaknya saat ini belum menerima draf revisi perda yang diajukan oleh Pemprov DKI. Pras masih menunggu draf diajukan ke DPRD DKI. “Sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu. Belum sampai ke tangan saya,” tutur Pras.

Terdapat 1.685 unit becak yang masih beroperasi di Jakarta. Becak tersebut kebanyakan beroperasi di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.