Program Kartu Sehat Pemkot Bekasi.(ist)

Persyaratan Baru: Pengguna Kartu Sehat Wajib  Membawa Rujukan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Berdasarkan kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi  sejak beberapa bulan, banyak pengguna Kartu Sehat (KS) berbasis  Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada yang tidak efisien saat berobat ke rumah sakit. Banyak masyarakat yang hanya mengalami influenza, batuk maupun diare, langsung berobat ke rumah sakit swasta yang diinginkan, dan mereka menggunakan KS tersebut.

Karena itu, program KS NIK) mengalami perubahan dalam tahap pengunaannya di rumah sakit. Pemilik kartu, kini diwajibkan mengantongi surat keterangan persetujuan tindakan medis dari Dinas Kesehatan ataupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah.  Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/11/2018), katanya. Perubahan skema penggunaan KS NIK untuk mengefisiensi penggunaan dana jaminan kesehatan warga Kota Bekasi. Sebab selama ini, pengguna KS dapat  langsung berobat tanpa ada rujukan apapun.

Diterangkan, penyakit ringan seperti flu dan lainnya, dapat ditangani  petugas di Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi.

Ia memastikan, pelayanan yang diterima oleh masyarakat Kota Bekasi tidak mengalami perubahan. Mereka tetap mendapat pelayanan medis di rumah sakit setempat maupun rumah sakit luar yang bekerjasama dengan Kota Bekasi. Hanya saja pengguna harus melakukan pengobatan awal di Puskesmas terdekat.

Kemudian ia melanjutkan,  bila diperlukan penanganan khusus, maka dapat dirujuk ke RSUD Kota Bekasi atau rumah sakit swasta yang ditunjuk. “Secara garis besar KS NIK tidak mengalami perubahan, hanya penanganan identifikasi penyakit ringan harus ditangani di Puskesmas,” jelasnya.

Sementara bagi pasien yang mengalami kondisi kritis, tetap bisa langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Intensive Care Unit (ICU) rumah saki manapun yang bekerjasama dengan Kota Bekasi. Dalam kesempatan itu, Sajekti menyatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menyampaikan persoalan ini ke para pengguna KS NIK dari tingkat Puskesmas hingga rumah sakit.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp 219 miliar untuk pembiayaan KS NIK pada 2018. Dia merinci, awalnya pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 113 miliar di APBD murni 2018 untuk membayar klaim rumah sakit.

Sekitar Rp 43 miliar diambil untuk membayar klaim rumah sakit swasta untuk periode akhir 2017 lalu. Sedangkan Rp 70 miliar lagi untuk membayar klaim rumah sakit swasta periode Januari-April 2018.

Pada triwulan kedua, pihaknya kembali mengajukan dana kepada tim anggaran daerah sehingga disediakan dana Rp 124 miliar untuk persediaan sampai akhir Oktober. Lalu pada triwulan ketiga pihaknya kembali mengajukan penambahan dana untuk pembiayaan Kartu Sehat NIK guna kebutuhan November lewat APBD-Perubahan 2018.

Diperkirakan kebutuhan selama sebulan itu mencapai Rp 25 miliar. “Kalau Desember klaimnya di Januari, maka dialokasikan di tahun depan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  program KS ini merupakan produk Pemkot Bekasi. Semua warga Kota Bekasi berhak mendapat kartu tersebut. Pemerintah daerah setempat memprogramkan sedikirnya 600.000 KS sudah tercetak pada tahun 2018.  Sedang biaya pengobatan pemegang KS dibebankan kepada APBD Kota Bekasi. (jonder sihotang)