Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa penetapan UMP ini untuk memastikan semua pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah minimal dari angka UMP

UMP Jabar 2019 Naik 8,03 Persen

Loading

BANDUNG (IndependensI.com) — Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.668.372,83, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67 atau naik 8,03%.

Penetapan UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu, dasar hukum lainnya yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B.240/M-Naker/PHIJSK-Upah/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 berkaitan dengan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, serta Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/34/Z/Depeprov Tanggal 24 Oktober 2018 berkaitan dengan rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Sementara formula perhitungan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi nasional 2,88%. Dengan demikian kenaikan UMP sebesar 8,03% .

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa penetapan UMP ini untuk memastikan semua pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah minimal dari angka UMP tersebut. Meskipun pada kenyataannya penetapan UMK di 27 kabupaten/kota biasanya lebih tinggi atau tidak sama dari UMP.

“UMP ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak kurang dari angka (UMP 2019) yang tadi disebutkan,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam jumpa pers yang dikemas dalam acara Japri (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/18).

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019. Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2019.

Lebih lanjut Emil mengungkapkan bahwa pengupahan yang ideal adalah upah yang diberikan sesuai dengan bidang pekerjaanya. Maka dari itu ada wacana UMP untuk padat karya.

“Karena yang padat karya ini industrinya rata-rata tidak sanggup jika disamakan dengan UMK lain,” tutur Emil.

Cabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018

Pada kesempatan ini, Gubernur Emil juga mengumumkan bahwa pihaknya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018. Hal ini dilakukan karena Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi Jabar Juara Lahir Bathin.

“Saya mencabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh,” tukas Emil.

“Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami,” tambahnya.

Untuk itu, Emil menambahkan pihaknya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu bagi para buruh untuk mengakomodir poin-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut.

“Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali,” tandasnya.