Kasus Pembelian Saham, Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT Antam Tersangka Korupsi Rp91,5 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa melalui PT. Indonesia Coal Resources anak perusahaan PT Antam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Senin (7/1/2019) mengungkapkan salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) berinsial AL.

Sedangkan lima tersangka lain yaitu tiga diantaranya masih dari PT Antam yaitu HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam) serta BM (Dirut PT. Indonesia Coal Resources).

Sementara dua tersangka lainnya yaitu MT (Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa) dan MH (Komisaris PT. Tamarona Mas International).
“Penetapan para tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus pada 4 Januari 2019,” tutur Mukri.

Kasusnya berawal ketika Dirut PT ICR bekerjasama dengan PT. PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. TMI seluas 400 hektar di Kecamatan Mandiangin, Sorolangun, Provinsi Jambi
“Lahan seluas itu terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Selanjutnya, tutur Mukri, diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.

Permohonan itu disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.

Namun dalam kenyataan, ungkap Mukri, PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).

Tindakan tersebut, kata Mukri, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan Komut PT ICR, serta asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.

Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010; Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.

Disebutkan Mukri akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar.

Para Tersangka pun disangka melanggar Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MJ Riyadi)