Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti berbincang dengan calon penumpang di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta

Pemerintah Juga Harus Menjamin Kelangsungan Maskapai Penerbangan Nasional

Loading

YOGYAKARTA (Independensi.com) Pemerintah bersama-sama dengan maskapai penerbangan terus melakukan perbaikan, seperti soal tarif,  baggage allowance, dan sebagainya.

Karena pemerintah bukan saja harus melindungi masyarakat pengguna jasa penerbangan tapi juga harus menjamin  operasional penerbangan sipil Indonesia dapat terus berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti saat melakukan inspeksi ke terminal penumpang Bandara Adi Sucipto Yogyakarta hari ini.

Dalam inspeksi kali ini, Polana meninjau konter check in di terminal bandara dan berbincang dengan beberapa penumpang yang sedang menunggu penerbangan.

Dirjen Polana sudah memberikan instruksi pada jajaran Ditjen Perhubungan Udara yang terkait dan  pimpinan maskapai  untuk selalu mengecek kondisi sebenarnya terkait pelayanan penumpang serta mengambil langkah perbaikan yang dirasa perlu.

Instruksi  tersebut menurut Polana sudah direspon sangat baik oleh asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA) yakni dengan menurunkan harga tiket pesawat dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat dan memperhatikan keringanan yang diberikan oleh  stakeholder terkait seperti Pertamina, Angkasa Pura I dan II sebagai pengelola bandara serta AirNav Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada aturan yg dilanggar oleh maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat, termasuk harga tiket di Jogja ini. Harganya masih  sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016,” ujar Polana.

Menurut Polana, tingkat harga tiket pesawat (Airfare) sangat berfluktuasi dibanding dengan moda transportasi lain. Hal ini karena sifat bisnis penerbangan yang sangat fluktuatif.

Contohnya, pada waktu musim ramai (peak season) dan musim sepi (low season). Ada bulan ramai dan bulan sepi di tahun yg sama, ada hari-hari yang ramai dan ada hari-hari sepi pada bulan yg sama, ada jam yang ramai dan ada jam yang sepi pada hari yang sama.

Fluktuasi harga dapat juga ditentukan oleh daerah tujuan (destinasi) dimana pada suatu waktu destinasi tersebut rame diminati penumpang dan  tiba-tiba bisa menjadi sepi penumpang.

Polana menyapaikan, sifat lain dari bisnis penerbangan adalah tingkat perishability (tidak tahan lama) yang sangat tinggi. Produknya harus dipakai pada saat diproduksi dan tidak bisa disimpan.

Kalau sudah terbang dan ada kursi yang tidak terjual maka maskapainya rugi. Dengan demikian, tanpa diminta pun maskapai akan selalu memonitor kondisi pasar.

Respond tiap maskapai tentunya bervariasi dalam menghadapi dinamika pasar tersebut tergantung pada kebijakan korporasi dan kondisi yang dihadapi.

Sesuai dengan sifat bisnis tersebut, maka agar perusahaan penerbangan bisa bertahan demi keberlangsungan transportasi udara dan konektivitas nasional,  Pemerintah memberikan regulasi kepada maskapai untuk menyesuaikan tarifnya secara dinamis dalam koridor batas atas dan batas bawah.

Pelaksanaan penerapan tarif tersebut  selalu diawasi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Dengan demikian dicapai keseimbangan di mana maskapai bisa terus hidup dan di sisi lain masyarakat juga bisa menggunakan transportasi udara dengan selamat, aman dan nyaman serta tarif yang terjangkau.