Hasil survei yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, sebanyak 78% setuju bahwa untuk menunjang operasional penerbangan, maskapai harus melakukan penyesuaian harga tiket

Demi Peningkatan Keselamaan Penerbangan, Masyarakat Setuju Harga Tiket Disesuaikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Indonesia semakin paham tentang pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan yang berdampak pada kenaikan tarif penerbangan udara.

Dari 320 orang calon penumpang udara, sebanyak 240 orang atau 75% menyatakan setuju jika kenaikan harga pesawat udara berdampak langsung pada terhadap peningkatan keselamatan penerbangan.

Sebanyak 250 orang calon penumpang atau 78% dari 320 orang calon penumpang juga setuju bahwa untuk menunjang operasional penerbangan, sebuah maskapai harus melakukan penyesuaian terhadap harga tiket.

Angka tersebut merupakan hasil survey yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pada 17-19 Januari 2019 lalu.

Survei dan pemantauan dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang secara random melibatkan ratusan masyarakat pengguna jasa di terminal 1 dan 2 domestik.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengapresiasi masyarakat pengguna jasa penerbangan yang saat ini makin memahami pentingnya keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam operasional penerbangan.

Hal itu terungkap dari hasil survei dan pemantauan yang dilaksanakan Ditjen Perhubungan Udara terkait keselamatan dan pelayanan kenyamanan kaitannya dengan tarif penerbangan yang sempat alami penyesuaian hingga menyentuh batas atas dari ketentuan yang berlaku dalam PM 14/2016.

“Mereka memahami bahwa untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan perlu dilakukan pemenuhan (complay) terhadap aturan penerbangan yang dapat berdampak pada kenaikan tarif,” ujar Polana di Jakarta Rabu (23/1)

Sebagaimana diketahui, PM 14/2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tiket penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya yakni tarif, pajak, asuransi dan biaya lain yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan.

Merlin, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Yogyakarta mengaku setuju  adanya kenaikan harga tiket pesawat asalkan terdapat peningkatan keselamatan dan pelayanan penerbangan.

“Saya berharap dengan kenaikan ini maskapai dapat meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Merlin.

Penumpang lainnya, Jusman, warga Medan, mengatakan diperlukan sosialisasi oleh maskapai terkait adanya kenaikan harga tiket pesawat.

Meski tidak melebihi tarif batas atas dan bawah seperti yang diatur pemerintah, menurutnya konsumen tetap perlu pemahaman terkait tarif dan harga tiket pesawat.

Polana menjelaskan, saat ini Pemerintah bersama maskapai penerbangan sedang bekerja untuk melakukan beberapa perbaikan yang perlu.

Pemerintah akan menjamin  operasional penerbangan sipil Indonesia bisa terus berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku, termasuk di antaranya soal tarif penumpang, bagasi tercatat dan angkutan kargo jika diperlukan.

Pemerintah akan menjamin operasional penerbangan sipil Indonesia terus berlangsung dengan selamat, aman, dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.