Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat di Kejari Jakarta Selatan

Mantan Plt Ketum PSSI Jokodri Tetap Ditahan Dalam Kasus Rusak Barang Bukti

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan tetap menahan tersangka mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah menerima penyerahan tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (12/4/2019) tersangka JD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Penahanan tersangka perusakan barang-bukti pengaturan pertandingan sepakbola di Liga Indonesia ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019.
Mukri menyebutkan untuk menangani perkara tersangka, Kajari Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan.
“Jika surat dakwaan sudah selesai disusun Tim JPU, segera bersama berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutur Mukri.
Dalam kasus ini tersangka Joko Driyono disangka melanggar pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Perbuatan tersebut dilakukan Joko Driyono di kantor Komisi Disiplin PSSI, pada 15 Februari.
Saat itu ruang yang juga bekas kantor PT Liga Indonesia tengah digeledah Satgas Anti Mafia Bola.(MUJ)