Kejari Gresik Pandoe Pramoekatika (berseragam coklat)

Sekda Gresik Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, resmi menetapkan Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya. Sebagai tersangka, dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika dalam keterangan persnya pada, Senin (21/10). Setelah korp Adhiyaksa itu, melakukan gelar perkara.

“Penetapan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka ini, sebagai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar yang telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

“Status tersangka ini disematkan kepada Andhy Hendro Wijaya, yang sebelumnya berstatus saksi. Karena, yang bersangkutan mangkir sampai 4 kali dari pemanggilan penyidik Kejaksaan sebagai saksi,” tuturnya.

Ditambahkan Pandoe, untuk mengetahui keberadaan tersangka Andhy Hendro Wijaya penyidik Kejari sudah berusaha mencari tahu keberadaannya. Baik di ruang kerjanya maupun dirumah pribadi dan keluarganya.

“Sampai saat ini, kami belum mengetahui keberadaan Andhy Hendro Wijaya. Bahkan, kita sudah cek ke Bupati Gresik secara langsung apakah ada perintah tugas dinas luar untuk yang bersangkutan. Ternyata tak ada tugas dinas keluar,” ungkapnya.

“Terkait status tersangka ini, penyidik Kejari akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.

“Jika pemanggilan kami nantinya, juga tidak hadir hingga tiga kali lagi. Maka penyidik akan menetapkan status tersangka Andhy Hendro Wijaya, sebagai (DPO) daftar pencarian orang untuk status cekal belum,” tukasnya.

“Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan untuk tersangka baru, selain Andhy Hendro Wijaya belum ada,” tandasnya.

“Dalam kasus ini, Andhy Hendro Wijaya akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal saat tim penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD Gresik pada Senin, 14 Januari 2019 lalu. Dengan mengamankan Plt Kepala BPPKAD M.Muktar serta barang bukti (BB) uang sebesar Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah. (Mor)