Pengaturan jarak dilakukan di dalam KRL

Kemenhub Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di KRL

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kemenhub memastikan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk di KR telah diberlakukan dengan ketat.

Penegasan tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya permintaan agar operasional KRL dihentikan karena berpotensi menjadi sumber penularan akibat sulitnya dilakukan social distancing pada saat di dalam stasiun, naik maupun turun dari KRL.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya di daerah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta Selasa (5/5) mengatakan, seluruh upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang mungkin carier Covid-19 tanpa gejala.

Ditambahkan oleh Adita, Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa :

Pertama, penumpang wajib menggunakan masker.Kedua, petugas mengecek suhu tubuh penumpang. Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

Ketiga, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.

Selain di stasiun, di dalam gerbong KRL pun disediakan hand sanitizer. “Semua ketentuan ini tersebut menurut pemantauan Kemenhub telah dilaksanakan dengan baik oleh PT KCI sebagai operator KRL,” jelas Adita.

Adapun untuk kepadatan penumpang juga telah dikendalikan, dengan seoptimal mungkin menerapkan jaga jarak antarpenumpang. Caranya, seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengaur posisi pengguna.

Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Berbagai papan informasi berkaitan dengan pentingnya jaga jarak juga telah dilakukan.

Protokol kesehatan itu juga dijalankan untuk menjaga para penumpang yang masih harus bekerja atau beraktivitas, dan sangat mengandalkan KRL sebagai moda tranportasi mereka. Mereka antara lain petugas medis, office boy, penjaga pom bensin dll.

Sesuai aturan, KRL tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan penumpang yang ketat. KRL tidak dihentikan operasinya, karena memperhatikan penumpang-penumpang yang sangat membutuhkanya, seperti dijelaskan tersebut.

Selain itu, KCI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga telah melakukan simulasi penanganan darurat (emergency) jika terjadi kondisi buruk pada penumpang baik di dalam stasiun maupun di atas kereta untuk menjamin kesigapan petugas sesuai dengan protokol pencegahan covid-19.

PT KCI juga telah melakukan sosialisasi edukasi pengawasan dengan melibatkan TNI, Polri, dan Brimob. Semua upaya tersebut dilakukan agar seluruh penumpang disiplin dan mau mengikuti aturan.

Hasil evaluasi selama lebih dari 2 minggu sejak ditetapkan PSBB di DKI Jakarta, rata-rata jumlah penumpang harian KRL cenderung menurun. Demikian pula pada jam sibuk pagi hingga pukul 08:00 jumlah penumpang pada semua lintas pelayanan mengalami penurunan dari 77.575 penumpang menjadi sekitar 55.000 penumpang dengan total kapasitas angkut yg dibatasi maksimum 35% (60 penumpang/kereta utk menjaga physical distancing di atas kereta) sebesar 61.248 penumpang.

Pembatasan kapasitas tersebut mengakibatkan antrian pada beberapa stasiun yang relatif sempit namun berjalan dengan tertib jaga jarak dan dibantu oleh aparat keamanan. ***(hpr)