Dua Kolega PT CSI Diperiksa Kejagung dalam Kasus Bank Mandiri Jilid Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI) jilid dua oleh Kejaksaan Agung kembali mulai bergulir.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung, Selasa (30/6) memanggil dua pemilik perusahaan yang menjadi kolega PT CSI karena sering berhubungan dengan perusahaan tersebut, untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Hari menyebutkan kedua saksi yaitu Novita pemilik PD Megatama Electric dan Nadia Kristianto pemilik PT Aditama Elekrindo.

Pemeriksaan keduanya, tutur Hari, seperti pemeriksaan terhadap saksi Goeij Siauw Hung pemilik PT. Sinar Purnama.

“Yaitu untuk membuktikan kesalahan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut diatas. Karena itu pemeriksaan kedua saksi sangat perlu,” ucapnya.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Bank Mandiri jilid dua telah menetapkan tujuh tersangka. Enam diantaranya adalah pegawai dari Bank Mandiri. Sedang satu lagi tersangka pihak korporasi yaitu PT CSI.

Ke enam pegawai Bank Mandiri tersebut antara lain MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI.

Selain itu ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II.

Sebelumnya dalam jilid pertama ditetapkan tiga tersangka yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping, Erika W Liong dan AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo).

Dua tersangka diantaranya telah diadili dan dihukum  Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping dan Erika W Liong.

Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedang Erika W Liong Direktur Utama PT CSI dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi dalam putusannya. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Namun baik Mulyadi dan Erika tidak dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp201 miliar karena dibebankan kepada korporasi PT CSI.(muj)