Pejabat Jiwasraya Diperiksa untuk Alat Bukti Tersangka PT MNC Asset Managemen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana Khusus masih terus mengumpulkan alat-alat bukti guna mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua dengan 14 tersangka.

Antara lain Tim penyidik memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS Agustin Widhiastuti di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (11/9) malam, saksi Agustin diperiksa untuk salah satu tersangka korporasi yaitu PT MNC Asset Managemen.

“Saksi diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti perbuatan tersangka Korporasi dalam jual beli saham atau dana investasi pada PT AJS di Bursa Efek Indonesia,” ucapnya.

Pemeriksaan terhadap saksi, tuturnya, tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Kejagung dalam kasus Jiwasraya jilid dua sebelumnya telah menetapkan satu pejabat OJK dan 13 Manajemen Investasi (MI) sebagai tersangka Korporasi.

Pejabat OJK tersebut yaitu Fakhri Hilmi yang saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.

Sedangkan ke 13 tersangka dari pkorporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.(muj)