Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kasus Gratikasi, Kejaksaan Agung Giliran Korek Keterangan Dua Mantan Pejabat BTN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus giliran memeriksa dua mantan pejabat PT BTN sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (10/11).

Keduanya yang diperiksa untuk dikorek keterangannya yaitu saksi Hulmansyah mantan Direktur Finance PT BTN dan Viator Simbolon mantan Kepala Divisi CMLD PT BTN Tahun 2014 sampai 2016.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (10/11) malam, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Pengumpulan bukti-bukti tersebut dimaksudkan untuk membuat semakin terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Hari.

Dikatakannya juga keduanya diperiksa karena diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM) pada BTN Cabang Samarinda, Kalimantan Timur.

“Maupun kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau collectibilitas 5,” ucapnya.

Dalam kasus ini mantan Dirut BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena dugaan menerima gratifikasi, hadiah atau janji atau suap melalui rekening WKP menantunya dari PT PPM dan PT TP.

Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut, ungkap Hari, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Dikatakannya sebelum PT PPM memperoleh fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA Direktur PT PPM yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)