Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di RT Zona Merah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam beberapa pekan terakhir angka penularan Covid 19 di DKI Jakarta kembali mengalami peningkatan. Hal ini tidak lepas dari kendurnya disiplin masyarakat Ibukota dalam menerapkan protokol kesehatan. Berbagai upaya pun kembali dilakukan Pemprov DKI untuk menekan penularan Covid 19, salah satunya dengan memberlakukan jam malam di beberapa RT di Jakarta yang masuk zona merah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub itu diatur jam malam bagi RT zona merah.

Ingub itu ditandatangani Anies pada 19 April 2021. Pada diktum kesatu poin d disebutkan, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” demikian bunyi diktum Ingub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 yang dikutip Rabu (21/4/2021).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.”

Perpanjangan PPKM tingkat RT ditengarai akibat tren peningkatan kasus aktif Covid-19 terjadi selama dua pekan terakhir. Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah Provinsi memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

“Memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (20/4).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif, kemudian meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan tren peningkatan ini terjadi akibat beberapa faktor seperti menurunnya upaya masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, mobilitas tinggi.

“Menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik,” ujar Widya.

Sementara itu, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta diklaim masih mencukupi. Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.

Sementara untuk jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2, yakni tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik, sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 sebanyak 1.641.932 orang 54,7 persen, dan total vaksinasi dosis 2 mencapai 849.048 orang 28,3 persen.