Dua dari tiga tersangka yaitu mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wiyambodo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo Firman Berahima saat akan ditahan.(ist)

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan Dua Mantan Direktur PT AMU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pidana khusus
memeriksa dua mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama (AMU) guna mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT AMU anak perusahaan Askrindo, Selasa (30/11).

“Kedua mantan Direktur PT AMU yang diperiksa sebagai saksi yaitu DH dan FCVT,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Selasa (30/11) malam.

Turut diperiksa sebagai saksi yaitu DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT Askrindo, EJ selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo dan IGPW selaku mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT. Askrindo.

Leo menyebutkan seluruh saksi hari ini diperiksa untuk tersangka tiga tersangka yaitu WW, FB dan AFS terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di PT AMU.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa sesuai dengan apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Kejagung seperti diketahui tmenetapkan tiga tersangka kasus PT AMU yaitu tersangka FB (Firman Berahima) mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo.

Kemudian tersangka WW (Wahyu Wisambodo) mantan Direktur Pemasaran PT AMU dan tersangka AFS (Anton Fadjar A Siregar) mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.

Kasusnya berawal ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020 diketahui ada pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Modusnya dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Leo.

Dalam kasus PT AMU tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611 juta serta dalam bentuk uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.(muj)