Kejaksaan Agung kembali Periksa Empat Saksi Kasus PT AMU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna semakin menguak dugaan keterlibatan para tersangka, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pidana Khusus kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Senin (3/1) malam, ke empat saksi tersebut seluruhnya diperiksa untuj tiga tersangka yaitu atas nama WW, WB dan AFS.

Adapun para saksi antara lain BTH selaku Pimpinan Cabang PT Askrindo Palembang dan EKA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Surakarta/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri.

“Kemudian saksi IGSA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Denpasar dan AWN selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madiun,” tutur Leonard.

Dia menyebutkan para saksi diperiksa Tim jaksa penyidik guna menemukan fakta hukum tentang dugaan adanya korupsi yang terjadi di PT AMU anak usaha PT Askrindo.  ” Mereka diperiksa terkait apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus PT AMU telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo.

Selain itu Wahyu Wisambodo mantan Direktur Pemasaran PT AMU dan Anton Fadjar A Siregar mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.

Kasusnya berawal ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2020 diketahui ada pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Modusnya dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Leo.

Dalam kasus PT AMU, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611 juta serta dalam bentuk uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.(muj)