Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Helmi Kamal Lubis.(ist)

Kejagung juga akan Lelang Aset Helmi Kamal Lubis Terpidana Korupsi Dapen Pertamina

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) selain akan melelang aset para tersangka kasus PT Asabri, juga akan melelang sejumlah aset mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Helmi Kamal Lubis.

Aset-aset dari Helmi terpidana delapan tahun penjara kasus korupsi Dapen Pertamina yang akan dilelang sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2088 K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Oktober 2018 dirampas untuk negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan barang rampasan negara yang akan dilelang atas nama terpidana Helmi berupa tiga bidang tanah berikut bangunan, empat bidang tanah kosong dan satu unit perkantoran.

“Lelang akan dilakukan PPA Kejagung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada tanggal 8 Juli 2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo, Kamis (10/6).

Leo menyebutkan dari hasil lelang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kasus korupsi Dapen Pertamina.

Dia pun menuturkan untuk mengikuti lelang para peserta lelang, baik perorangan maupun yang berbadan hukum wajib menyetorkan jaminan penawaran lelang selambat-lambatya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Sementara itu, kata dia, untuk lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/

“Bagi peserta lelang yang menang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujarnya.

Namun jika tidak dilunasi, tutur Leo, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan langsung disetorkan ke kas negara.

Adapun aset terpidana Helmi yang akan dilelang terkait kasus Dapen Pertamina yang juga menjerat Edward Soeryadjaja selaku pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) antara lain:

1. 1 (satu) unit tanah dan bangunan SHM No.185 An.Myrna Devi Armaya (Asli Dokumen dikuasai) luas 166 meter lokasi Jl H Ramli No. 59 RT.004/RW.003 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp3.879.000.000 dan uang jaminan Rp776.000.000

2. 1 (satu) unit tanah dan bangunan SHM No.1216 An.Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 766 meter, Jl. Dukuh Patra No. 4 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp38.891.000.000 dan uang jaminan Rp7.778.500.000

3. 1 (satu) unit Perkantoran Level 12 A.6, Akta Pengikatan Jual Beli No.417/25 Juni 2015 An.Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen dikuasai) luas 250 meter, Menara Sentrajaya, Kel. Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp13.971.000.000 dan uang jaminan Rp2.794.500.000

4. 1 (satu) bidang tanah kosong SHGB No. 2044 An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 225 meter di Jl.Rasmala Raya No.27 RT.001/RW.009 Kel.Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp6.445.000.000 dan uang jaminan Rp1.290.000.000.

5. 1 (satu) bidang tanah kosong SHGB No.2045 An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 199 meter di Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel.
Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp5.715.000.000 dan uang jaminan Rp1.145.000.000

6. 1 (satu) bidang tanah kosong SHGB No.2046 An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 198 meter di Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp5.711.000.000 dan uang jaminan Rp1.142.500.000

7. 1 (satu) bidang tanah kosong SHGB No.2047 An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 257 meter di Jl. Rasmala Raya No.27 RT.001/RW.009 Kel.Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp7.840.000.000 dan uang jaminan Rp1.570.000.000

8. 1 (satu) bidang tanah Kosong SHGB No.2048 An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai) luas 132 meter di Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai Limit Rp4.089.000.000 dan uang jaminan Rp818.000.000.(muj)