Dukung PPKM Darurat, Kejati DKI Jakarta Siap Pelototi Penjualan Obat-obatan-Alkes

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap memelototi atau mengawasi dan memonitor penjualan obat-obatan maupun alat-alat kesehatan agar harganya tidak dimanipulasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi darurat pada saat ini.

“Pengawasan dilakukan untuk mendukung secara maksimal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra, Selasa (6/7).

Selain itu, tutur Asri, untuk memenuhi permintaan khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam kegiatan Virtual Conpress PPKM Darurat penyekatan jalan Senin (5/7), yang dihadirinya secara virtual.

Permintaannya yaitu agar Kajati memerintahkan jajarannya berperan aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat dengan memanipulasi harga penjualan obat-obatan dan peralatan medis lainnya dimasa PPKM Darurat.

Oleh karena itu Asri mengakui sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Intelijen Kejati DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan.

“Selain turut serta melakukan operasi yustisi, pendampingan dalam pengadaan alat-alat kesehatan dan bantuan sosial sesuai arahan Jaksa Agung dalam Surat Edaran No. 132,” ucapnya.

Sementara itu Asisten Intelijen T Rahman mengikuti rapat koordinasi kegiatan PPKM Darurat dengan Sekretaris  Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali pada hari yang sama Senin (5/7).

Adapun materi pembahasan yang disepakati antara lain:

1. Pemprov. DKI Jakarta akan mendukung penuh giat vaksinasi yang nanti akan diadakan di Kejaksaan Agung dengan jumlah 3000-5000 vaksin.

2. Pemprov. DKI Jakarta akan melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan covid-19.

3. Kejati DKI akan menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta dalam proses Isoman dengan pembiayaan yang berasal dari Pemprov. DKI Jakarta dengan dibuatkan LO.

4. Kejati DKI akan berperan dalam giat sosialisasi tentang PPKM Darurat dan vaksinasi kepada warga masyarakat DKI Jakarta di zona merah dan orange melalui kejari-kejari.

5. Kejati DKI akan dilibatkan bersama Pemda DKI, Polri dan TNI dalam operasi yustisi atas pasokan oksigen dan obat-obatan.

6. Kejati DKI akan berperan dalam pendistribusian oksigen dititik yang disepakati dengan menggunakan armada mobil tahanan atau mobil barang bukti dengan spanduk bertuliskan “Bantuan Pendistribusian Oksigen”.

7. Kejati DKI ikut berperan dalam pengawasan Surat Tanda Registrasi Pegawai bersama-sama dengan TNI, POLRI dan SATPOL PP.

8. Sekda DKI akan memerintahkan para Walikota untuk melaksanakan giat sidang ditempat bersama-sama dengan Polri dan PN.(muj)