Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Kasus PDPDE, Joes Noerdin Adik Kandung Alex Noerdin Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pasca penetapan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel, Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa dua orang saksi, Senin (27/9).

Keduanya yang diperiksa antara lain adik kandung Alex Noerdin yakni saksi Joes Noerdin selaku Direktur PT Grita Artha Kreamindo dan saksi Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama PD PDE Sumsel.

Keduanya datang memenuhi panggilan dan masing-masing diperiksa tim jaksa penyidik di salah satu ruangan Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Senin (27/9) malam, kedua saksi sama-sama diperiksa untuk empat orang tersangka yaitu AN, MM, CISS dan AYH.

“Pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam
pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel,” kata Leo demikian biasa disapa.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut terkait dengan apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel.

Ke empatnya antara lain Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sekaligus mantan Komisaris PDPDE.

Selain itu tersangka Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus PDPDE Sumsel sebesar 30.194.452.79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Selain itu sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.(muj)