Kasus Asabri, Dua Kolega Teddy dan Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lima orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Kamis (11/11).

Dua dari lima orang saksi yang diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejagung oleh tim jaksa penyidik adalah kolega dari tersangka Teddy Tjokrosaputro dan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Keduanya yaitu saksi A selaku Direktur Utama PT Harvest Time dan Direktur Sinergi Megah Internusa. Sedangkan saksi RHK selaku Tim Keuangan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

“Baik saksi A maupun saksi RHK sama-sama diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/11) malam.

Dikatakan juga Leonard untuk tiga saksi lainnya, dua diantaranya diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi.

“Kedua saksi yaitu J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi dan JAL selaku Nominee,” tuturnya seraya menyebutkan satu saksi lainnya yaitu ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia diperiksa terkait saham BCIP tersangka B.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap ke lima saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri. “Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)