Tim Tabur Kejagung Berhasil Cokok Stefanus Buron Kasus Pencucian Uang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mencokok buron kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Stefanus Joko Mokoginta, Rabu (14/9) malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Stefanus yang diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung saat berada di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dieksekusi guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (15/9).

Adapun penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang menyatakan terpidana terbukti turut serta melakukan penipuan dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Untuk itu terpidana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” tuturnya seraya menyebutkan akibat perbuatan terpidana telah menguntungkan PT Great Egret Capital sebesar Rp20 miliar dan PT Semar Pelita Sejati sebesar Rp5 miliar.

Dikatakan Sumedana terhadap terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. “Tapi karena tidak datang terpidana masuk DPO sampai kemudian ditangkap Tim tabur Kejagung.”

Dia menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.(muj)