Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto/ist)

ICW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Uang Setoran Tambang Ilegal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) guna mengusut kasus dugaan adanya setoran uang perlindungan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur kepada oknum petinggi Polri.

“Karena isu soal setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam
keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022) terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong.

Sugeng menyebutkan Ismail dalam tayangan video pertama antara lain mengungkapkan kalau dirinya telah memberikan dana sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.

“Karena itu untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri diminta sementara menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” tegas Sugeng seraya menilai adanya tayangan video kedua dari Ismail yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.

“Sebab adanya pembelaan diri Ismail, setelah munculnya video viral anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim total Rp 6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi,” tuturnya.

Sugeng menduga pengakuan Ismail oleh Propam Polri saat Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. “Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga,” ujarnya.

Sehingga pengakuan terakhir Ismail, ucap Sugeng, sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.

“Adapun pembuatan videonya diakui Ismail dilakukan pada bulan Februari 2022,” ucap Sugeng yang memastikan adanya polemik dari semula Ismail menyetor dan kemudian meralatnya menunjukkan Propam yang diberi kewenagan memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

“Karena seharusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” katanya.

Namun, ucap dia, hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. “Karena kasus pelanggaran ini diduga dijadikan sandera dan saling sandera. Selain untuk melindungi diantara para jenderal polisi,” tegasnya.

Padahal, ungkap Sugeng, secara nyata kasusnya sudah ditangani oPropam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat tersebut berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b dinyatakan bawa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Direskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, tegas Sugeng, Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak, diantaranya mantan Kadiv Proopam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , Aiptu (Purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan.

“Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo kepada Kapolri. Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri,” ujarnya.

Dia menambahkan masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan “memotong kepala ikan busuk” dan “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”. “Sebab kalau semua itu dilakukan Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ucap Ketua IPW ini.(muj)