KAI Daop 3 Cirebon Memohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Pelayanan Petugas di Stasiun Pegadenbaru

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin, saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api.

Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), sedangkan untuk usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

 

“Pada kejadian di Stasiun Pegadenbaru, pada hari Jumat lalu (10/3), dimana ada seorang calon penumpang KA Airlangga yang belum melakukan vaksin booster memaksa naik KA dan petugas KAI secara tegas tidak memperbolehkan penumpang tersebut naik KA. Kami atas nama Manajemen KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf atas pelayanan petugas yang kurang menyenangkan. Hal ini menjadi perhatian kami kedepan untuk peningkatan layanan kepada para penumpang KA lebih baik lagi. Kami berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, adalah sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap

3. Usia di bawah 6 tahun: 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.