Guna Buat Terang Kasusnya, Kejagung Korek Keterangan Mantan Dirut DP4

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat semakin terang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019 yang sedang diusutnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi.

Salah satu dari kedua orang saksi yang diperiksa untuk dikorek keterangannya yakni EW mantan Direktur Utama DP4 priode 2011-2016. Sedangkan saksi lainnya yakni HKS mantan Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (04/04/2023) pemeriksaan terhadap kedua saksi pada intinya untuk memperkuat pembuktian dari kasus yang kini sedang disidik melalui tim jaksa penyidik pidana khusus.

“Selain untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019,” tutur Ketut.

Kejaksaan Agung sejauh ini memang masih belum menetapkan satupun tersangka dan masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut

Namun setidaknya seperti pernah diungkapkan Ketut bahwa Kejagung telah menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 priode 2013-2019.

Dugaan kerugian negara tersebut, tutur Ketut, berasal dari investasi yang dilakukan pihak DP4 dalam pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Karena terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(muj)