Terima Uang Rp27 M, Kejagung Telusuri Sosok S yang Kembalikan Uang kepada Irwan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khususnya hari ini menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar seperti dijanjikan Maqdir Ismail kuasa hukum dari Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS).

Kejaksaan Agung pun segera akan menelusuri sosok berinisial S yang diketahui sebagai orang yang mengembalikan uang tersebut setelah memeriksa Maqdir di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Penelusuran yang akan dilakukan untuk mengetahui siapa S ini,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di kejaksaan Agung, Kamis (13/07/2023).

Dia menyebutkan sebelumnya terkait uang tersebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa Maqdir untuk membuat terang dan mencari tahu kaitan dan asal-usul dari uang tersebut.

“Hasilnya antara lain katanya (Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan. (Hanya) inisialnya S, tapi latarbelakangnya dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah melakukan penggedahan di sejumlah tempat termasuk kantor Maqdir untuk mencari alat bukti terkait siapa yang mengembalikan uang tersebut.

Dia menambahkan juga pihaknya tidak bisa menerima uang tersebut begitu saja dan kemudian mengait-ngaitkan dengan peristiwa pidana. “Kalau toh ada peristiwa, peristiwa yang mana. Itu juga yang harus kami dudukan.”

Masalahnya, tutur dia, perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda terhadap keberadaan uang tersebut. “Karena itu akan kami dalami lagi guna menentukan status uang tersebut,”

“Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan. Dan untuk sementara uang tersebut telah kami amankan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

                                                                                                      Untuk Bantu Irwan

Sementara Maqdir kepada wartawan seusai diperiksa dan menyerahkan uang tersebut mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi proyek BTS.

“Kalau saudara-saudara tanya siapa pihak swasta itu kepada saya, kami tidak tahu,” kata Maqdir seraya menyebutkan kalau tujuan pihak swasta tersebut menyerahkan uang melalui kantornya adalah untuk membantu kliennya Irwan Hermawan.

Adapun, tutur dia, bantuan tersebut lebih kepada untuk mengembalikan kewajiban Irwan. “Karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini (BTS) maka itu yang akan dikembalikan,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyerahan uang dari pihaknya kepada Kejaksaan Agung bukan untuk pertamakali. “Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujarnya seraya mengharapkan penyerahan uang untuk yang kedua kalinya mengurangi beban Irwan,

Seperti diketahui uang yang diserahkan Maqdir senilai Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung sebelumnya diterima kantor Maqdir sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (04/07/2023).

Dito hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuduhan kalau dirinya menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar terkait kasus BTS dari Irwan sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. (muj)