![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Keberadaan lahan atas nama PT Panca Belia di Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diduga kuat fiktif. Indikasi ini muncul karena aparat pemerintah dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan mengaku tidak pernah melihat dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun bukti kepemilikan lahan atas nama perusahaan tersebut. Dugaan ini juga diperkuat oleh adanya kecurigaan persekongkolan antara pihak perusahaan dengan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Pekanbaru.

Camat Tenayan Raya, Abdul Barri, S.IP, M.IP, melalui Syafri, staf di Seksi Pemerintahan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti luas lahan HGB atas nama PT Panca Belia di Kelurahan Pebatuan. Menurutnya, informasi mengenai lahan tersebut selama ini hanya sebatas cerita tanpa bukti dokumen resmi. “Kalau ada pertanyaan apakah benar PT Panca Belia punya HGB di Kelurahan Pebatuan, saya pastikan belum pernah melihat fisik suratnya,” ujar Syafri kepada Independensi.com.
Ia menegaskan, pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan atau salinan dokumen kepemilikan HGB atas nama PT Panca Belia. “Jangankan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Panca Belia yang diisukan sudah habis, dokumen atas nama perusahaan tersebut, baik HGB maupun surat-surat lainnya, tidak pernah saya lihat serta belum pernah dilaporkan ke Kantor Kecamatan Tenayan Raya,” tegas Syafri.
Bantahan juga datang dari Ahmad Fikri, Kepala Bagian Analisis Kebijakan Ahli Muda Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru. Ia memastikan bahwa Pemko Pekanbaru tidak memiliki hubungan kerja samadengan Kantor ATR/BPN Pekanbaru terkait izin atau perluasan HGB untuk PT Panca Belia. “Selama ini, Pemko Pekanbaru dan ATR/BPN Kota Pekanbaru tidak pernah bekerjasama dengan PT Panca Belia. Pemko Pekanbaru tidak tahu serta tidak mengetahui terkait perluasan areal HGB PT Panca Belia,” tegas Fikri.
Meninggal Dunia
Keterangan mengejutkan datang dari Jhon Mangsi Kemit (76), warga yang mengaku telah membuka lahan di kawasan Kulim sejak tahun 1974. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui adanya lahan milik PT Panca Belia di daerah tersebut. “Sejak dulu, perusahaan PT Panca Belia itu selalu membuat ulah di tengah warga. Dulu sebelum dimekarkan, wilayah itu masih masuk Desa Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ujar Jhon Kemit melalui sambungan telepon dari Berastagi, Sumatera Utara.
Jhon bahkan mengaku dua kali diisukan meninggal dunia oleh pihak perusahaan. “Kurang jelas apa maksud mereka. Pertama tahun 2005, saat pekerja alat berat PT Panca Belia ingin meratakan lahan 10 hektar milik saya. Operatornya bilang, ‘Ini bukan lahan bapak, tapi tanah Jhon Kemit yang sudah meninggal,’” katanya menirukan ucapan pekerja tersebut.
Setelah menjelaskan bahwa dirinya adalah Jhon Kemit yang disebut telah meninggal, operator alat berat itu mundur, dan lahan 10 hektar miliknya tak lagi diganggu. Namun kejadian serupa kembali terjadi dua bulan lalu.!”Saat bertemu staf PT Panca Belia bernama Jasril, dia berkata dengan suara bergetar, ‘Kapan Pak Jhon Kemit turun dari surga?’ Saya benar-benar heran mengapa mereka dua kali mengisukan saya meninggal,” ujarnya.
Jhon menduga isu kematiannya adalah bagian dari permainan antara perusahaan dengan oknum tertentu di BPN Kota Pekanbaru. Dugaan itu makin kuat setelah ia baru-baru ini dipanggil oleh pihak BPN untuk dimintai keterangan mengenai lahan yang dimohonkan oleh Wakil Sembiring. “Dengan tegas saya katakan bahwa asal-usul lahan sekitar 3,2 hektar itu dibeli dari saya,” tutup Jhon Kemit. (Maurit Simanungkalit)

