![]()
Menurut Ketua Majelis Hakim, Bagus Trenggono, saat membacakan putusan bahwa Achmad Wahyudin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai dalam perkara pemalsuan itu, terdakwa berperan sebagai otak pelaku untuk kepentingan pribadi. Sehingga, mengakibatkan H. Zainal Abidin selaku korban pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, mengalami kerugian materiil hingga mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Selain itu, dalam perkara yang sama Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun terhadap Ainul Churi dan 1,6 bulan kepada Yeni Puspita Sari. Karena keduanya yang merupakan pasangan suami istri ini, terbukti terlibat dengan membantu Ahmad Wahyudin dalam melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Majelis Hakim menegaskan bahwa Ainul Churi memiliki peranan penting dalam perkara tersebut dan yang memberatkan vonis hukumannya. Ia pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara Yeni Puspita Sari peranannya dinilai kecil hanya mengikuti arahan suaminya.
Pasca putusan sidang dibacakan, Majelis Hakim memberi waktu sepekan kedepan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa untuk menyikapi vonis hukuman tersebut.
Terkait hal itu, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan majelis hakim PN Gresik. Sementara, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tersangka Dr. Ahmad Wahyudin lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Begitupun dengan terdakwa Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari yang sebelumnya dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara oleh JPU. (Mor)

