![]()
BEKASI (IndependensI.com) Keterbukaan informasi publik, merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik. Hal itu diatur oleh Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, mencegah korupsi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Semua badan publik berkewajiban melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana.
Manfaat keterbukaan informasi publi antara lain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi: Badan publik menjadi lebih bertanggung jawab dalam kinerja dan pengambilan keputusan.
Mendorong partisipasi masyarakat: Masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan kinerja pemerintah. Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Transparansi mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara.
Kemudian mewujudkan good governance untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. Maka, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani informasi.
Terkait hal itu, Pemkab Bekasi mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dihadiri oleh Badan Publik se Jawa Barat. Dimana Badan Publik se Jawa Barat memaparkan inovasinya terhadap layanan data publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengungkap Pemkab Bekasi memiliki inovasi dan langkah strategis guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan informatif.
“Kami sampaikan dihadapan para juri proses pelaksanaan keterbukaan informaai publik. Mulai dsri kualitas informasi, inovasi layanan yang kami kembangkan juga digitalisasi penyampaian informasi. Yang bertujuan memudahkan masyarakat mendapat data publik,” kata Yan Yan, kemarin.
Penilaian pada proses verifikaai itu meliputi bermacam indikator. Yakni inovasi pelayanan informasi, kualitas informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital.
Yan Yan mengungkap terdapat dua inovasi unggulan Pemkab Bekasi, yakni Lapor AA Bupati dan PPID Menyala. Ini sebuah layanan yang memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporannya secara cepat dan responsif. (jonder sihotang)

