![]()
BEKASI (Independensi.com)-Hasil rapat dan koordinasi unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, untuk warga muslim Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 ditetapkan sebesar Rp 45.500 per jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnullo menjelaskan, besaran zakat ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas instansi. Penetapan zakat fitrah sesuai kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Juga mempertimbangkan aspek syariat, perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Secara fiqh, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari, sedangkan konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran”, katanya, kemarin.
Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah Rp 60.000 per hari bagi yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
Penetapan itu, telah ditindaklanjuti penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026.
“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Baznas juga mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata. (jonder sihotang)

