Foto : Petugas Polsek Gresik saat tengah meminta keterangan pelaku pembawa sajam dan pegawai kantor ekspedisi barang J&T

Usai Terlibat Cekcok, Seorang Pria Datangi Kantor Ekspedisi Barang J&T Sambil Bawa Sajam

Loading

GRESIK (independensi.com) – Polres Gresik Jawa Timur tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di salah satu kantor ekspedisi barang J&T di wilayah Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 lalu, berawal saat seorang pria berinisial MD datang ke kantor ekspedisi barang di Jalan Usman Sadar Nomor 69, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci.

Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan mengambil nomor antrean. Namun saat menunggu giliran, baterai telepon selulernya hampir habis, sementara nomor resi paket berada di dalam ponselnya.

Pria tersebut kemudian meminta kepada salah satu petugas ekspedisi berinisial FE untuk meminjam pengisi daya (charger) ponsel agar nomor resi paketannya bisa diperlihatkan saat mengambil barangnya. Namun inisiatif itu, diduga memicu kesalahpahaman.

Terduga pelaku pengancaman saat itu, mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari petugas kantor ekspedisi saat hendak meminjam charger HP. Sehingga, ia kemudian pulang ke rumahnya yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tak berselang lama setelah pelaku pulang dari rumahnya, kembali mendatangi kantor ekspedisi tersebut dan sempat berinteraksi dengan petugasnya. Namun kembali terjadi perdebatan sengit hingga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti kejadian yang videonya sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Pihak kepolisian yang juga menerima aduan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban, kami tegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujar Kapolsek Gresik Kota Iptu Muhammad Kevin Ramadhan, Rabu 11 Maret 2026.

Kapolsek juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan premanisme, jika ada yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk menekan kejahatan Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau melalui Lapor Cak RAMA di nomor 0811-8800-2006.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Gresik bila mengetahui atau mengalami tindak pidana silahkan hubungi call 110 atau Lapor  Cak RAMA di 081188002006 ,” pungkasnya. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *