Foto ist : ilustrasi

Ada Pegawai Perumda Giri Tirta Gresik Diduga Palsukan Struk Tagihan Pelanggan, Akademisi Hukum Desak Polisi Turun Tangan

Loading

GRESIK (independensi.com) – Kasus dugaan pemalsuan struk bukti pembayaran bulanan bagi pelanggan air bersih, terjadi di Perumda Giri Tirta PDAM Gresik Jawa Timur, hingga menyeret nama salah seorang pegawai tetap perusahaan BUMD itu yang berinisial NN

Persoalan ini mencuat, ketika H. Ismail seorang pelanggan air bersih Perumda Giri Tirta Gresik, secara rutin melakukan pembayaran bulanan melalui pegawai setempat berinisial NN. Bahkan mendapatkan struk, tapi anehnya tidak tercatat dalam sistem resmi administrasi perusahaan.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran tagihan bulanan air bersih yang dilakukan H. Ismael selaku pelanggan berlangsung dalam rentang waktu sekitar 2 tahun sejak 2024 hingga 2026 dengan total senilai sekitar Rp 12 juta.

Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Fahmi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak menampik adanya persoalan pembayaran tagihan pelanggan yang tidak diserahkan ke perusahaan. Namun, pihaknya telah meklarifaksi kepada pihak yang bersangkutan maupun pelanggan.

“Uangnya sudah dikembalikan atau diserahkan ke perusahaan sesuai besarannya oleh yang bersangkutan, jadi sudah clear,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

Menurut Fahmi, bahwa antara pegawai NN dan pelanggan H. Ismail diketahui memiliki hubungan kekeluargaan. Bahkan, NN saat diinterogasi internal perusahaan mengaku khilaf. Karena uang tagihan pelanggan sempat dipakai sementara untuk keperluan sekolah.

Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan Perumda Giri Tirta terhadap NN yang terbukti lalai, Fahmi menegaskan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Giri Tirta Gresik.

“Sanksi itu pasti ada, apalagi yang bersangkutan statusnya adalah pegawai tetap Perumda Giri Tirta. Jadi sanksi yang akan diberikan tentunya di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya, tapi sudah ada SP satu,” ungkapnya.

Terpisah Pakar hukum dari Universitas Gresik (Unigres), Dr. Suyanto, SH., MH, menilai dugaan pemalsuan struk yang diduga dilakukan seorang pegawai Perumda Giri Tirta ini berpotensi masuk di ranah pidana dan tidak cukup diselesaikan secara internal.

“Jika benar terjadi pemalsuan struk pembayaran, maka unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa terpenuhi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pengembalian uang tersebut,” tuturnya.

Pemalsuan dokumen lanjut Suyanto, merupakan tindak pidana umum (delik biasa) sehingga tidak bergantung pada laporan korban. Aparat Penegak Hukum (APH), bisa langsung bergerak untuk menindaklanjutinya.

“Walaupun uangnya sudah dikembalikan, proses pidananya tetap bisa berjalan karena yang dipersoalkan adalah perbuatan memalsukan dokumen,” imbaunya.

Suyanto juga menilai perkara ini menjadi lebih serius karena menyangkut dokumen transaksi perusahaan daerah yang merupakan bagian dari sistem administrasi keuangan milik pemerintah daerah atau negara. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Aparat kepolisian, seharusnya dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan internal, karena menyangkut integritas dokumen resmi perusahaan daerah,” tukasnya.

“Perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP apabila uang pelanggan digunakan oleh pegawai yang memiliki akses karena jabatannya. Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tidak boleh dibiarkan,” tandasnya. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *