Apel pagi para ASN lingkungan Pemkot Bekasi.

Semula Rabu, WFH di Pemkot Bekasi Selaraskan Kebijakan Nasional Jadi Jumat

Loading

 

BEKASI (Independensi.com)- Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Yang tadinya kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap hari Rabu, kini resmi diubah menjadi setiap hari Jumat.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.

Kebijakan yang mengacu kepada pemerintah pusat, merupakan bentuk komitmen pemerintahannya untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan, ungkap Wali Kora Bekas Tri Adhianto, Senin (7/4/2026).

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu.

Dipastikan, perubahan hari pelaksanaan WFH tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal. Hal itu yang menjadi prioritas kami, ucapnya.

Diinformasikan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.

Kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang, tambah mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu

Atas kebijakan WFH, Pemkot Bekasi memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi dan indikator kerja yang terukur.

Kebijakan WFH yang ditetapkan pemerintah pusat maKebijakan mulai 1 April 2026 ini menargetkan efisiensi kerja, percepatan digitalisasi, serta penghematan belanja daerah.

Atas kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *