![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi, terus melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Hal itu dilakukan salah satu dampak berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sejak dua tahun ke pemerihtan daerah.
Dampak efisiensi tesebut, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bekasi dalam pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berhasil melakukan efisiensi Rp 6 hingga Rp 7 per bulan.
Keberhasilan itu merupakan upaya melalui penguatan koordinasi beberapa dinas terkait dilingkungan Pemkab Bekasi. Kordinasi rutin itu, dilakukan antara
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan, ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kemarin.
Disebut, upaya itu merupakan bentuk kesadaran bersama menyikapi kondisi fiskal daerah, sekaligus memastikan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.
Terkait hal itu, tiap bulan pihaknya mengajukan pengalihan peserta PBI yang ditanggung APBD ke beban APBN. Proses tersebut sejak Oktober 2024 setelah Pemkab Bekasi bersama Kementerian Sosial memperkuat koordinasi mekanisme pengalihan kepesertaan.
Dikatakan, pembiayaan PBI sebelumnya sekitar Rp 31 miliar hingga Rp 33 miliar. Kini menjadi sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 26 miliar per bulan. Adanya penghematan tersebut mendukung efisiensi APBD tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan.
Akses
Penghematan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung efisiensi APBD tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang terlibat dalam proses pengalihan kepesertaan.
Selain berdampak pada pembiayaan, pengalihan tersebut juga menunjukkan perubahan komposisi kepesertaan PBI yang ditanggung pemerintah.
Disampaikan, pada awalnya sekitar 900 ribu peserta menjadi beban APBD, sementara sekitar 600 ribu peserta ditanggung APBN. Dan sekarang sudah berbalik. Beban APBN menjadi sekitar 900 ribu, kemudian APBD sekitar 600 ribu yang terdaftar.
Alamsyah menegaskan, upaya pengalihan kepesertaan tersebut masih terus dilakukan karena Kabupaten Bekasi masih mendapatkan peluang tambahan kuota dari Kementerian Sosial. Kuota kita masih diberikan Kemensos sekitar 13 ribu. Jadi proses ini masih terus kita lakukan, ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengalihan kepesertaan PBI tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk pemutakhiran data penerima manfaat. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat ketepatan sasaran sekaligus mendukung pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan efisien. (jonder sihotang).

