Achmad Michdan anggota tim pengacara Dirut RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat dari Tim Pengacara Muslim (TPM).(ist)

Direktur Utama RS Ummi Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Terdakwa Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Andi Tatat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkaranya untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau menyatakan tidak dapat diterima.

Alasan terdakwa dalam eksepsi atau nota keberatannya karena surat dakwaan dari JPU tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

“Selain itu dalam eksepsi yang kami sampaikan kemarin bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa perkara klien kami,” kata Achmad Michdan anggota tim Pengacara Andi Tatat kepada Independensi.com, Rabu (24/3).

Masalahnya, ungkap dia, tempat kejadian perkara atau locus delicti berada di wilayah hukum Kota Bogor. “Sehingga yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Kota Bogor,” kata Midhan dari Tim Pengacara Muslim (TPM)..

Dia menyebutkan juga JPU dalam surat dakwaanmua tidak menjelaskan alasan hukum mengapa kliennya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Tapi hanya mengacu pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 yang menunjuk PN Jakarta Timur sebagai tempat sidang klien kami,” ungkapnya.

Midhan menyebutkan untuk ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan JPU dalam surat dakwaannya antara lain terkait identitas terdakwa dengan menulis usianya 29 tahun yang seharunya 41 tahun.

“Ketidakcermatan ini bukanlah dikategorikan sebagai kesalahan ketik (clerical error). Karena jelas berbeda angka 28 dan angka 41. Apalagi angka tersebut jika dalam keyboard computer atau laptop sangat berjauhan,” katanya.

Sehingga, tuturnya, dengan tidak cermat , jelas dan lengkapnya dakwaan jaksa atas identitas terdakwa soal usia maka dakwaan jaksa harus batal demi hukum.

“Atau setidaknya surat dakwaan JPU tidak diterima,” ucap Midhan seraya menyebutkan peran dan posisi kliennya dalam kasus yang didakwakan juga tidak jelas.

Masalahnya, tutur dia, JPU tidak jelas menempatkan posisi antara terdakwa, Habib Rizieq dan Habif Alatas. “Mana yang melakukan atau pleger atau mereka yang turut serta melakukan atau medepleger.”

Dia pun menegaskan kalau klienyatidak bisa dimintai pertanggung-jawaban secara pidana karena masih melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sebagai dokter.

“Sekaligus Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, dimana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien covid-19,” tuturnya.

Dikatakannya juga kliennya dalam menjalankan tugas sebagai seorang dokter dan direktur rumah sakit dilindungi oleh peraturan dan hukum yang berlaku. “Antara lain pasal 50 KUHP isinya barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana,” urai Midhan.

Selain juga, kata dia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

“Kemudian dalam pasal 83 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan dengan tegas yaitu pemerintah menjamin perlindungan hukum kepada setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Sementara, ungkap Midhan, Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran antara lain mengatur setiap dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran dan pasien.

Oleh karena itu, tegas Midhan, terhadap kliennya berlaku pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.

JPU sebelumnya mendakwa Andi Tatat secara berlapis karena mengeluarkan pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat terkait hasil swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.(muj)