Pemprov DKI Larang Warganya Mudik Meski Sudah Disuntik Vaksin Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta kepada warganya yang telah disuntik vaksin Covid 19 agar tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, larangan mudik berlaku untuk semua pihak. Termasuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, pengecualian perjalanan jauh hanya dapat dilakukan bila masyarakat mengantarkan orang untuk berobat hingga alasan kedukaan.

“Larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Lanjut Syafrin, untuk melakukan perjalanan ke luar ataupun masuk Ibu Kota, diberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat umum yang tidak mendapatkan surat dari pimpinan tempat kerja.

“Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia menjelaskan saat tidak ada larangan mudik seperti halnya libur Natal dan Tahun Baru, terdapat peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Karena itu, Syafrin meminta agar masyarakat tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera,” papar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

“Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut,” kata Wiku, Kamis (8/4).

Wiku mengatakan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjungan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

“Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” terang Wiku.