JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang digugat praperadilan terkait penyitaan dua hotel barang-bukti kasus dugaan korupsi PT Asabri akhirnya menang.
Hakim tunggal Akhmad Sayuti dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/7) dengan tegas menolak permohonan tiga pemohon yang mengajukan praperadilan melalui Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan para pemohon sebelumnya meminta hakim menyatakan tidak sah penyitaan atas tanah dan bangunan di Solo dan Jogja yang diatasnya berdiri dua bangunan hotel.
“Keduanya yaitu Hotel Brothers Inn Sukoharjo di Solo dan Hotel Brothers Inn Babarsari di Jogjakarta,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Rabu (21/7) malam.
Hotel Brothers Inn Sukoharjo berdiri di atas enam bidang tanah di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo:
Sedangkan Hotel Brothers Inn Jogja berdiri di atas satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
Leo menyebutkan pertimbangan hakim dalam putusannya antara lain menyatakan bahwa dalam penyitaan tidak perlu dihadiri kepala desa atau kepala lingkungan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Akhmad Sayuti saat membacakan putusan yang menolak praperadilan terhadap JAM Pidsus terkait penyitaan dua hotel barang-bukti kasus PT Asabri.(ist)
Masalahnya menurut hakim kata penghubung “dan atau” dari pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau”.
Artinya kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan tidak bersifat imperatif. Sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani kepala desa atau ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum.
“Sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon. Kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan. Maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” ucap Leo mengutip pertimbangan hakim.
Pertimbangan hakim lainnya terkait ketentuan pasal 129 ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara;
Selain itu menurut hakim Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan sebagai bahan pelaporan pimpinan, bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP;
Kemudian terkait Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.
“Sehingga penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada JAM Pidsus sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tutur Leo.(muj)