PEKANBARU (Independensi.com) – Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terbukti dalam persidangan kasus suap dan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/3/2023).
Adapun masing-masing terpidana yakni Telismanto, Herru Susanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam hadir dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Salomo Ginting dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah menerima suap. Para terdakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana.
Atas vonis hakim tersebut, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Josua Hutagalung dari Kejari Pelalawan menyatakan akan berkonsultasi dengan timnya. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Aulia Gunti dan Telismanto selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bustaman dan Herru Susanto masing-masing 1 tahun 4 bulan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelalawan, Senin (18/7/22) lalu di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Saat itu, saksi korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau. Korban membuat laporan ke Polres Pelalawan menyatakan, operator alat beratnya ditangkap serta ditahan pada Minggu (17/7/2022), dengan alasan masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Segati-Langgam.Keempat ASN ini meminta uang tebusan Rp 15 juta.
Awalnya korban hanya menyerahkan uang Rp 4 juta dan sisanya keesokkan harinya. Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan bergerak melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Terdakwa yang menggunakan mobil Triton Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang.
Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil. Setelah uang diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP).
Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan uang Rp 5 juta. Uang itu ditemukan di kantong celana terdakwa Heru. Selain itu, polisi juga menemukan kunci alat berat yang ditangkap, selanjutnya keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan. (Maurit Simanungkalit)