Kejagung Sita Sejumlah Aset Termasuk Mata Uang Asing Milik Achsanul Qosasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus menyita sejumlah aset milik tersangka Achsanul Qosasi eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aset-aset yang disita antara lain dalam bentuk dua sertifikat tanah, dua surat deposito bank, dua buku tabungan, polisi asuransi serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

“Penyitaan terhadap aset-aset milik dari tersangka AQ tersebut dilakukan Tim penyidik pada 3 November 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/11/2023).

Ketut menuturkan penyitaan dilakukan di rumah tersangka AQ yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan  Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022,” ujarnya,

Ketut menyebutkan aset-aset milik dari tersangka AQ yang telah disita tim penyidik nantinya akan menjadi barang-bukti dalam kasus tersebut.

Adapun secara rinci aset-aset dari tersangka Achsanul yang disita yaitu:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

– 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

– 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian.

– 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

– 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

– 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

  1. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

– Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar

– Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar

– Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar

– Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar

– Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar

– Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar

– Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar

– Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar

– Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar

– Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar

– Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar- Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar

– Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar

– Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Seperti diketahui Achsanul Qosasi dijadikan sebagai tersangka baru karena diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar hasil korupsi proyek BTS 4G melalui Sadikin Rusli selaku perwakilan BPK dari Windi Purnama.

Namun belakangan Sadikin Rusli yang juga dijadikan sebagai tersangka ternyata bukan dari BPK melainkan murni pihak swasta seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(muj)