Diduga Langgar Mekanisme Likuidasi Aset Sebabkan Bareskrim Bidik Kasus Tol Gilimanuk-Mengwi

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Likuidasi Perusda Bali beserta asetnya dengan membentuk Perusda baru serta dua Perumda di era Koster terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang disebut bermasalah dan kini ditangani kasus hukumnya di Bareskrim Mabes Polri yang menjadi pertanyaan De Gadjah saat Debat Publik Ketiga terhadap kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, yaitu Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu, 20 November 2024 lalu bukanlah sekedar isapan jempol.

Meskipun Wayan Koster berkilah, bahwa pengelolaan APBD di masa pemerintahannya telah sesuai aturan. Namun diduga ternyata untuk perubahan status dari perusda menjadi perumda haruslah diterbitkan terlebih dahulu sebuah peraturan daerah (Perda) bahkan untuk melakukan penyertaan modal juga harus didahului sebuah perda hal inilah yang diabaikan oleh rezim penguasa terdahulu dan mesti ada persetujuan dewan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menginstruksikan bahwa seluruh BUMD yang tadinya perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah (perseroda). Artinya perubahan nama ada prasyarat dan mekanisme yang harus dipatuhi diantaranya mesti didahului dengan terbitnya sebuah Perda, disinilah mungkin awal persoalan ini dibidik ada sesuatu yang tidak dilakukan.

Konon dari asset lahan pemprov seluas 1200 Ha juga telah dibancak dan di iris-iris menjadi beberapa bagian hingga bagi-bagi lahan tersebut terlihat bagaikan arogansi wujud kedigdayaan Pemprov sebagai penguasa wilayah di Bali. Sebab ternyata juga status keberadaan lahan tersebut masihlah terikat sebuah kontrak dengan pihak lain (PT CIPL) sampai tahun 2025, padahal sesuai peraturan mestinya sebelum kontrak berakhir, CIPL harus mengumumkan serta menawarkan setidaknya kepada 3 mitra pengganti.

Setelah mekanismenya dilanggar dan mulailah “perampokan asset” terjadi dan menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, kini tengah berlangsung suatu ‘kesibukan’ yang luar biasa antara aparat penyidik dengan memanggil mereka-mereka yang diduga kuat turut mengambil keuntungan dari mekanisme perubahan status perusda menjadi perumda tersebut yang tanpa diterbitkannya sebuah peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundangan berdampak adanya kerugian negara. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *