Denpasar (Independensi.com) – Pembuktian adalah sesuatu yang sangat penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara pidana karena di ruang sidang pengadilan majelis hakim dapat menggali runtutan peristiwa dalam rangka mencari kebenaran untuk kemudian menelaah kejanggalan-kejanggalan peristiwa. Oleh karenanya persidangan dapat digunakan sebagai alasan memberatkan menurut KUHAP. Hal tersebut terlihat dari inkonsistensinya Saksi dari pihak pelapor bernama Robi Cahyadi dalam sidang dengan dugaan Terdakwa Ngurah Oka yang didakwa dugaan pemalsuan silsilah waris terkait sengketa tanah warisan Jero Kepisah di PN Denpasar (9/1/2025).
“Keterangan Saksi terlalu berbelit-belit dan cenderung tidak valid antara apa yang di sampaikan dengan apa yang ada di BAP, sehingga hakim beberapa kali menyuruh dia untuk jujur dan sampaikan apa adanya,” kata Pengacara Kadek Duarsa, SH. MH. CLA. dan I Made Somya Putra SH. MH. kuasa hukum Ngurah Oka.
Pihaknya merasa miris dengan keterangan dari Saksi Robi Cahyadi sebab sebelumnya Saksi telah diambil sumpahnya. Hakim Heriyanti sempat memberi teguran kepada Saksi dalam sidang dan dari beberapa kali teguran itu, menjadikan Saksi panik sehingga dia langsung menjawab lupa dan tidak tahu.
“Materi yang ditanyakan tentang silsilah dan kapan dia pertama kali melihat silsilah?. Saksi menjawab hal itu ditunjukkan saat itu oleh polisi saat penyidikan, padahal kenyataannya sebaliknya. Juga tentang keikutsertaan mediasi Saksi di BPN, dia bilang ikut dan berada didalam ruangan. Padahal Saksi sebelumnya menyatakan tidak berada di ruangan. Patut diduga Saksi memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” terang Kadek Duarsa.
Terkait dengan apa saja yang di bacakan oleh kepala BPN saat mediasi, dia bilang hanya mendengar nama I Gusti Gede Raka Ampug dengan menjelaskan secara detail namun setelah ditanya lebih jelas dia bilang lupa dan hanya mendengar sekilas nama I Gusti Gede Raka Ampug saja, dan setelah kemudian ditanyakan ulang akhirnya Saksi menjawab lupa.
“Dari keterangan Saksi Robby tersebut dugaan rekayasa kasus yang bekerjasama dengan berbagai instrumen penegak hukum dalam kasus ini perlahan-lahan dapat terbongkar dengan terang benderang,” kata Pengacara Duarsa.
Terdakwa Ngurah Oka diduga memalsukan dokumen Silsilah untuk tanah warisan Jero Kepisah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Meskipun akhirnya hakim memberikan ceramah dan nasehat agar Saksi menjawab dengan jujur dan mengungkapkan apa adanya, agar Saksi bisa tenang jika dipanggil Tuhan.
“Dengan banyaknya rekayasa runtutan peristiwa maka semestinya Klien kami dinyatakan bebas tanpa syarat,” tutur Duarsa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 14 Januari 2025 mendatang dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi-saksi. (hd)