Sidang dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 itu akan digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB.

DKPP Sidang Dugaan Etik KPU RI: Ketua, Anggota, dan Sekjen Akan Diperiksa Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadi sorotan publik setelah menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 itu akan digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini bermula dari aduan dua pihak, yaitu Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum mereka: Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhammad. Dalam laporannya, para pengadu menuding Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta lima anggotanya Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos melanggar kode etik terkait pengadaan sewa pesawat jet pribadi (private jet) untuk mendukung distribusi logistik Pemilu 2024.

Tak hanya pimpinan KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga turut diadukan dalam perkara ini. Tuduhan yang dialamatkan kepada para teradu menyinggung soal integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu yang selama ini dituntut untuk menjaga netralitas serta akuntabilitas dalam setiap prosesnya.

Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ia memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya.

David menambahkan, sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat maupun wartawan dapat langsung hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk memperluas akses informasi bagi publik, DKPP juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui kanal Youtube resmi lembaga tersebut. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Sidang ini diprediksi bakal menjadi salah satu momentum penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu, mengingat pihak yang diperiksa adalah pucuk pimpinan KPU RI beserta jajarannya.

About The Author